Hukum Maluku 

Imigrasi Ambon Dalami Aktivitas 24 WN China di Gunung Botak, 15 Orang Berpotensi Dideportasi

Ambon, indonesiatimur.co — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 24 warga negara China yang diamankan di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Pemeriksaan dilakukan bersama unsur lintas sektor, mulai dari Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI, Polri, hingga Kejaksaan.

Dalam keterangannya kepada media, pada Senin (11/05/2026), Kepala Kantot Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan   menjelaskan bahwa dari total 24 WN China tersebut, sebanyak 9 orang diketahui memegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi keimigrasian.

“Pemegang izin tinggal terbatas ini berarti mereka telah memenuhi persyaratan keimigrasian, termasuk adanya rekomendasi kerja dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Eben di ruang kerjanya.

Sementara itu, 15 orang lainnya masih berstatus pemegang izin tinggal kunjungan dan saat ini masih dalam proses pendalaman. Imigrasi menegaskan, pihaknya ingin memastikan apakah keberadaan dan aktivitas mereka layak untuk diberikan izin tinggal terbatas atau justru harus ditindak lebih lanjut.

“Kalau pekerjaan-pekerjaan tersebut sebenarnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal, tentu ini juga akan menjadi pertimbangan bersama dengan instansi terkait,” katanya.

Imigrasi juga menegaskan bahwa keberadaan investor asing sejatinya diharapkan dapat memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama membuka lapangan pekerjaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Meski demikian, pihaknya memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Maluku khususnya di wilayah Kanim Ambon akan terus diperketat. Koordinasi dengan Kementerian ESDM juga terus dilakukan guna mendalami legalitas aktivitas pertambangan serta perizinan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut.

“Kami dan ESDM tentu saling mendukung untuk mendalami maksud keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia, khususnya di Gunung Botak,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penindakan, Imigrasi menyebut 15 pemegang izin tinggal kunjungan berpeluang dideportasi apabila tidak ditemukan manfaat maupun dasar administrasi yang sesuai.

“Kalau kedatangan mereka tidak membawa manfaat dan tidak memenuhi ketentuan, ya tentu akan kami deportasi,” tegasnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap para WN China maupun pihak perusahaan masih terus berlangsung untuk memastikan sejauh mana penggunaan tenaga kerja asing dalam aktivitas eksplorasi di kawasan Gunung Botak. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.